Korupsi
Istilah korupsi (pinjaman Belanda: corruptie daripada kata akar Bahasa Latin corrumpō, corrumpere - "merosakkan" atau "memusnahkan") menurut Transparency International adalah perilaku pejabat awam, baik politik maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri atau mereka yang rapat dengannya, dengan menyalahgunakan kuasa umum yang diamanahkan kepada mereka.
Dari sudut pandang undang-undang, perbuatan korupsi merangkumi unsur-unsur: