Kementerian Hal Ehwal Laut dan Perikanan Republik Indonesia
Kementerian Hal Ehwal Laut dan Perikanan Republik Indonesia (Indonesia: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ) ialah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hal ehwal laut dan perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia | |
Intisari ministry | |
---|---|
Dibentuk | 26 Oktober 1999 |
Jenis | Ministry |
Bidang kuasa | Pemerintah Indonesia |
Ibu pejabat | Gedung Mina Bahari I 5th Floor Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat 10110 Jakarta, Indonesia |
Menteri bertanggungjawab |
|
Laman sesawang | kkp |
Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri yang kini dipegang oleh Sakti Wahyu Trenggono sejak 21 Oktober 2024.
Sejarah
suntingsegmen ini mungkin perlu ditulis semula sepenuhnya bagi memenuhi piawaian Wikipedia, memandangkan rencana terlalu kecenderungan atau bias terhadap persepektif dalam Indonesia sendiri. |
Sejak zaman reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa, dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Dimasa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada wilayah daratan.[1]
Sektor kelautan dapat dikatakan hampir tidak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan, dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik dari segi jenis mahupun potensinya. Potensi sumberdaya tersebut terdiri dari sumberdaya yang dapat diperbaharui, seperti sumberdaya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut, dan pantai, tenaga ("energi") non konvensional, dan energi serta sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumberdaya minyak, dan gas bumi, dan berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumberdaya tersebut, juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan lautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan kelautan, dan perikanan seperti pelancongan berasaskan laut, industri maritim, khidmat angkutan, dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam Kabinet Periode 1999-2004 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Eksplorasi Laut.[1]
Selanjutnya pengangkatan tersebut diikuti dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas, dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut, dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut, dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.[1]
Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan, dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.[1]
Kemudian berubah menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan, dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan, dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan, dan Perikanan.[1]
Tugas dan fungsi
suntingKementerian Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan, dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan, dan perikanan
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan, dan Perikanan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan, dan Perikanan
- pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan, dan Perikanan di daerah
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Struktur organisasi
suntingBerikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Kelautan, dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010[2]:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
- Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
- Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
- Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- Inspektorat Jenderal
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, dan Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Ekologi, dan Sumber Daya Laut
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c d e Situs Resmi KKP RI- Sejarah KKP
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010" (PDF). Diarkibkan daripada yang asal (PDF) pada 2016-03-19. Dicapai pada 2019-10-29.